Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), turut terseret dalam kasus ini meskipun hingga kini belum diperiksa.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (ID); dan Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, Suhendrik (S); serta Pengendali Agensi Cipta Karya, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Janji KPK Periksa Ridwan Kamil
Meskipun nama Ridwan Kamil muncul dalam kasus ini, KPK belum memanggilnya untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.
Fitroh menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan ditangani secara profesional. Semua kasus yang ditangani KPK akan mendapatkan perhatian yang sama.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Sita Motor Royal Enfield
Pada Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil. Sejumlah barang bukti disita, termasuk sebuah motor Royal Enfield.
Motor tersebut masih berada di Jawa Barat dan belum dipindahkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Selain motor, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti lainnya.
Kronologi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Anggaran yang dialokasikan untuk iklan mencapai Rp 409 miliar, namun yang terbayarkan tidak sebesar itu.
Proses penunjukan agensi iklan diduga tidak sesuai prosedur. Eks Dirut BJB dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary diduga mengatur pengadaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Proses pengadaan diduga melanggar aturan, termasuk penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan dan manipulasi dalam proses penawaran. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini masih terus diselidiki KPK. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil yang dinantikan publik diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini.