KPU Maros Salah? Kuasa Hukum Suhartina Bohari Ajukan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Mas Addy

KPU Maros Salah? Kuasa Hukum Suhartina Bohari Ajukan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, melaporkan sengketa Pilkada Maros ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 11 September. Mereka menganggap KPU Maros telah merugikan klien mereka dengan menyatakan Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil pemeriksaan kesehatan.

Anwar Ilyas, kuasa hukum Suhartina Bohari, mengatakan bahwa mereka datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya kekeliruan dalam berita acara yang dikeluarkan KPU Maros. Menurut Anwar, dokumen yang mereka terima menyebutkan bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk Wakil Bupati tertulis "belum benar", bukan "tidak memenuhi syarat".

KPU Maros Salah? Kuasa Hukum Suhartina Bohari Ajukan Sengketa Pilkada ke Bawaslu

"Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan," tegas Anwar. "Seharusnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hasil verifikasi penelitian persyaratan calon harus dinyatakan ‘belum memenuhi syarat’, bukan ‘tidak memenuhi syarat’," tambahnya.

Tim kuasa hukum Suhartina Bohari meminta Bawaslu membatalkan berita acara tersebut dan memberikan kesempatan kembali kepada klien mereka untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Suhartina Bohari.

Topreneur akan terus memantau perkembangan sengketa Pilkada Maros ini.

Also Read

Tags

Topreneur