KPU Palopo Tolak Pasangan Calon Wali Kota, Ome Gagal Maju Pilkada!

Mas Addy

KPU Palopo Tolak Pasangan Calon Wali Kota, Ome Gagal Maju Pilkada!

Topreneur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, membuat keputusan mengejutkan. Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan, KPU menyatakan bahwa salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Pasangan yang dimaksud adalah Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, yang lebih dikenal dengan sebutan Ome. Keputusan ini tentu mengejutkan publik, mengingat Ome didukung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Gerindra, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

KPU Palopo Tolak Pasangan Calon Wali Kota, Ome Gagal Maju Pilkada!

Dalam pengumuman tersebut, KPU tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan terhadap pasangan Ome. Namun, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 18 September 2024.

Kegagalan Ome untuk maju dalam Pilkada Palopo tentu menjadi pukulan telak bagi pendukungnya. Publik pun bertanya-tanya apa sebenarnya yang menjadi penyebab penolakan KPU terhadap Ome.

KPU Palopo sendiri menyatakan bahwa pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Masyarakat dapat memberikan masukan secara daring maupun luring.

Kejelasan mengenai alasan penolakan KPU terhadap Ome dan respons dari masyarakat terhadap keputusan ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa hari ke depan.

Also Read

Tags

Topreneur