Larangan Truk di Jateng Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

Cacing X

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah selama Lebaran 2025. Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi selama periode tersebut.

Pembatasan di Jalan Non-Tol

Di jalan non-tol, pembatasan akan diberlakukan di beberapa jalur utama di Jawa Tengah. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur-jalur yang biasanya padat pemudik.

  • Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
  • Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
  • Jawa Tengah: Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta, dan Pejaga – Tegal – Purwokerto
  • Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
  • Jawa Tengah – Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

Pemilihan jalur-jalur ini didasarkan pada data historis kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Dengan pembatasan ini diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkendali.

Pembatasan di Jalan Tol

Di jalan tol, pembatasan juga diterapkan di beberapa ruas jalan. Hal ini untuk mencegah penumpukan kendaraan barang di gerbang tol dan di sepanjang jalur tol.

  • Jalur Tol Brebes – Sragen
  • Jalur Tol Semarang – Demak
  • Jalur Tol Dalam Kota Semarang
  • Jalur Tol Fungsional – Solo (Kartasura – Klaten – Fungsional Taman Martani)

Pemilihan ruas tol ini juga mempertimbangkan potensi kemacetan dan kapasitas jalan tol. Strategi ini diharapkan mampu memaksimalkan efisiensi dan keselamatan lalu lintas di jalan tol.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional menyasar kendaraan barang dengan kapasitas besar yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan batu), serta bahan bangunan

Namun, ada beberapa pengecualian. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, untuk penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, dan barang pokok masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat melengkapi surat muatan jenis barang.

Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di sepanjang jalur yang diberlakukan pembatasan. Petugas akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini agar perjalanan mudik Lebaran 2025 berjalan lancar dan aman. Kerjasama antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan arus mudik yang nyaman dan tertib.

Informasi lebih lanjut mengenai pembatasan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Ditlantas Polda Jateng, @ditlantaspoldajateng, atau melalui situs web resmi Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Also Read

Tags