Mafia Perkara Zarof Ricar: Suap Vonis Lepas Migor Terbongkar!

Kejaksaan Agung kembali menetapkan hakim sebagai tersangka kasus suap. Kasus terbaru ini terhubung dengan kasus suap lain yang diselidiki tiga bulan sebelumnya.

Hakim PN Jaksel Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng

Kasus ini berawal dari putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng.

Kejaksaan menduga adanya persekongkolan antara hakim dan pengacara para terdakwa, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Daftar Tersangka

Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dan dua anggota majelis hakim lainnya.

Panitera Wahyu Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan sebagai perantara suap.

Dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali, menjatuhkan putusan ontslag yang membebaskan ketiga korporasi dari dakwaan.

Kongkalikong Suap Rp 60 Miliar

Dugaan suap senilai Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto. Sebagian dana tersebut diduga dialirkan ke tiga hakim majelis.

Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, diduga memiliki peran dalam penunjukan hakim yang mengadili perkara.

Informasi tentang aliran dana suap diperoleh Kejaksaan Agung melalui penyelidikan kasus lain.

Kaitan dengan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini terhubung dengan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya awal tahun ini.

Kasus tersebut melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dan beberapa hakim lainnya.

Peran Zarof Ricar

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap dengan hakim dalam kasus Tannur.

Dalam pengembangan kasus Tannur, Kejaksaan menemukan bukti dugaan gratifikasi yang memunculkan informasi tentang suap dari Marcella Santoso kepada hakim dalam kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan keterkaitan kedua kasus ini, menekankan peran Zarof Ricar sebagai titik temu informasi.

Temuan uang lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus Tannur semakin memperkuat dugaan keterlibatan jaringan suap yang luas. Kasus suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng ini menjadi salah satu bagian dari jaringan tersebut yang berhasil terungkap.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan, menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.

Exit mobile version