Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS: Dukungan Black Lives Matter?

Seorang mahasiswa Indonesia, Aditya Wahyu Harsono (33), ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) di Minnesota. Penahanan ini terjadi beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba, memicu dugaan keterkaitan dengan pandangan politiknya.

Penangkapan dan Latar Belakang Aditya Harsono

Aditya, yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen ICE di tempat kerjanya pada 27 Maret 2025.

Ia telah tinggal di AS selama satu dekade dengan visa mahasiswa, memperoleh gelar Master Bisnis dari Southwest Minnesota State University pada 2023 dan bekerja sebagai manajer supply-chain melalui program Pelatihan Praktik Opsional.

Ia menikah dengan warga negara AS, Peyton Harsono, dan memiliki seorang putri berusia 8 bulan. Aditya tengah mengajukan green card melalui istrinya.

Proses Penahanan dan Peran Pengacara

Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyatakan bahwa pencabutan visa dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penangkapan ini menyebabkan Aditya terpisah dari keluarga dan ditahan di fasilitas ICE di Kandiyohi County.

Dugaan Keterkaitan dengan Pandangan Politik

Sarah Gad menduga pencabutan visa dan penangkapan Aditya terkait dengan pandangan politiknya, bukan semata-mata karena pelanggaran ringan kerusakan properti pada 2022.

Kasus pelanggaran tersebut telah dibatalkan oleh jaksa penuntut. Namun, partisipasi Aditya dalam demonstrasi Black Lives Matter setelah kematian George Floyd pada 2021, yang mengakibatkan penangkapan sementara, diduga menjadi faktor utama.

Penjelasan Pengacara dan Tanggapan Pemerintah AS

Gad berpendapat bahwa permohonan green card Aditya seharusnya memungkinkan ia untuk tetap tinggal di AS, meskipun visanya dicabut.

Ia menekankan bahwa pejabat federal AS lebih fokus pada aktivitas demonstrasi Aditya daripada catatan kriminalnya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar atas kasus ini dengan alasan privasi.

Implikasi dan Analisis Kasus

Kasus Aditya menyoroti kerentanan mahasiswa internasional di AS, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan pengawasan imigrasi.

Pencabutan visa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur hukum yang diterapkan.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan targetting terhadap individu berdasarkan pandangan politik mereka.

Kasus ini perlu mendapat perhatian lebih luas, memerlukan penyelidikan yang menyeluruh untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak mahasiswa internasional di AS.

Exit mobile version