Mantan Bupati Batu Bara Jadi Buronan Kasus Korupsi Seleksi PPPK

Asa Ardiana

Mantan Bupati Batu Bara Jadi Buronan Kasus Korupsi Seleksi PPPK

Topreneur – Mantan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut.

"Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (02/08/2024).

Mantan Bupati Batu Bara Jadi Buronan Kasus Korupsi Seleksi PPPK

Hadi menjelaskan, penetapan Zahir sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 29 Juni 2024. "Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 dan penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir diketahui telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn. Dalam praperadilan ini, Zahir menggugat Kapolri, Kapolda Sumut, dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Kasus ini sendiri diduga melibatkan uang suap lebih dari Rp 2 miliar yang diterima Zahir dalam proses seleksi PPPK Kabupaten Batubara.

Polda Sumut kini tengah berupaya menangkap Zahir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Also Read

Tags

Topreneur