Menaker Tekankan Rekrutmen Kerja yang Adil, Transparan, Bebas Calo

Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerukan komitmen perusahaan dan pelaku usaha dalam menerapkan proses rekrutmen yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli). Seruan ini diwujudkan melalui penandatanganan deklarasi ‘Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan’ di Karawang International Industry City (KIIC), Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (25/3/2025).

“Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab,” tegas Menaker Yassierli. Proses rekrutmen yang bersih dan adil merupakan hak dasar setiap pencari kerja dan kunci untuk terciptanya lingkungan kerja yang produktif.

Tidak hanya perusahaan, Yassierli juga menekankan pentingnya peran lembaga penyalur penempatan tenaga kerja untuk bertindak secara profesional dan beretika. Lembaga-lembaga ini harus memastikan integritas mereka dan tidak terlibat dalam praktik percaloan yang merugikan pencari kerja. Praktik percaloan bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

Langkah-langkah Pencegahan Percaloan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen. Sosialisasi dan edukasi kepada pencari kerja mengenai mekanisme perekrutan yang sesuai aturan juga akan terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memberdayakan pencari kerja agar mampu mengenali dan menghindari praktik-praktik percaloan.

Salah satu strategi penting adalah sosialisasi regulasi perizinan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menutup peluang bagi calo beroperasi dan merugikan masyarakat. Setelah regulasi berjalan, Kemnaker akan melakukan monitoring dan penegakan hukum secara konsisten. Komitmen yang kuat dari semua pihak sangat diperlukan untuk keberhasilan upaya ini.

Selain itu, Kemnaker akan memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses rekrutmen. Teknologi dapat membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan dan memastikan seleksi yang lebih adil dan objektif. Digitalisasi juga dapat memudahkan akses informasi lowongan pekerjaan bagi pencari kerja.

Dampak Negatif Percaloan dan Solusi Digitalisasi

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Fahrurozi menambahkan, praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran HAM yang merugikan pencari kerja dan mengganggu produktivitas serta daya saing bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan praktik ini menjadi sangat penting.

Pemanfaatan teknologi digital dalam rekrutmen, seperti sistem aplikasi online, platform rekrutmen digital, dan penggunaan teknologi berbasis data, dinilai sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan percaloan. Sistem ini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen.

Menaker Yassierli juga menghubungkan praktik percaloan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pemberantasan percaloan merupakan bagian integral dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Definisi dan Ciri-Ciri Calo

Calo, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai perantara atau makelar. Namun, dalam praktiknya, seringkali memiliki konotasi negatif karena seringkali mematok tarif tidak wajar dan menggunakan cara-cara ilegal. Perbedaan penting antara calo dan perantara yang sah terletak pada legalitas dan transparansi operasionalnya.

Ciri-ciri umum calo antara lain menawarkan jasa perantara tanpa izin resmi, mematok tarif tidak wajar, mempersulit proses, memiliki koneksi orang dalam, dan menggunakan cara-cara ilegal. Penting bagi pencari kerja untuk waspada dan berhati-hati terhadap praktik-praktik tersebut.

Saat ini terdapat sekitar 10.000 lowongan pekerjaan di KIIC. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik percaloan sehingga kesempatan kerja dapat diakses secara setara oleh semua pencari kerja yang berkompeten.

Kesimpulannya, upaya pemberantasan percaloan rekrutmen tenaga kerja membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, perusahaan, lembaga penyalur tenaga kerja, dan pencari kerja sendiri. Dengan menggabungkan penegakan hukum yang tegas, sosialisasi yang efektif, dan pemanfaatan teknologi digital, diharapkan praktik percaloan dapat diminimalisir dan terciptanya sistem rekrutmen yang adil dan transparan.

Also Read

Tags