Menkominfo Libatkan Semua Pihak Ciptakan Aturan TKPAPSE yang Komprehensif

Redaksi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid memastikan Rancangan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) atau aturan perlindungan anak di ruang digital telah melibatkan berbagai pihak. Proses pembuatannya melibatkan _stakeholders_ termasuk platform digital.

“Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan termasuk platform semuanya,” jelas Meutya di Jakarta, Jumat (21/3).

Pembentukan aturan ini, yang kini dalam tahap sinkronisasi antar kementerian dan lembaga, diarahkan langsung oleh Presiden RI. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital yang semakin kompleks.

Proses Pembuatan TKPAPSE yang Inklusif

Meutya menekankan pentingnya melibatkan semua pihak dalam diskusi dan pengambilan keputusan. Tujuannya agar aturan ini efektif melindungi anak dari bahaya kejahatan siber.

Berbagai kalangan dilibatkan, mulai dari akademisi, lembaga non-profit pemerhati anak, platform digital, hingga anak-anak sendiri dari berbagai jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA. Partisipasi anak-anak ini penting untuk memastikan aturan tersebut relevan dan efektif bagi mereka.

Diskusi yang komprehensif ini menghasilkan berbagai masukan berharga. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam TKPAPSE adalah pembatasan pembuatan akun bagi anak-anak di media sosial.

Pembatasan Akun Anak di Media Sosial

Menkominfo menjelaskan lebih detail mengenai pembatasan akun anak di media sosial. Bukan berarti anak-anak dilarang mengakses teknologi, namun aksesnya harus di bawah pengawasan orang tua.

“Bahasa tepatnya adalah pembatasan akun anak di ruang digital khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap ya, kalau menggunakan atau didampingi orang tua boleh. Kita tidak ada berusaha membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun yang tidak boleh adalah mereka (anak-anak) punya akun sendiri dan berselancar sendiri (tanpa pendampingan),” tegas Menkominfo.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar konten negatif dan melindungi mereka dari potensi eksploitasi dan bahaya lainnya di dunia maya. Penggunaan internet dan media sosial oleh anak harus tetap dalam koridor yang aman dan terkontrol.

Harapan dan Kesimpulan

Meutya berharap masyarakat dapat menantikan aturan ini karena prosesnya sudah hampir selesai. “Kita tunggu ya, mudah-mudahan bisa (diresmikan) dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujarnya.

TKPAPSE diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi anak Indonesia di dunia digital. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak.

Implementasi aturan ini juga memerlukan peran aktif dari orang tua, sekolah, dan masyarakat luas dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan internet dan media sosial. Edukasi dan literasi digital bagi anak dan orang tua menjadi kunci keberhasilan aturan ini.

Also Read

Tags