Merger XL-Smartfren: Kembalikan Spektrum 7,5 MHz, Aturan Harus Ditegakkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) memastikan XL Axiata wajib mengembalikan spektrum frekuensi seluas 7,5 MHz kepada negara setelah merger dengan Smartfren tuntas. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Spektrum tersebut berasal dari frekuensi 900 MHz yang sebelumnya digunakan oleh XL Axiata.

Proses merger XL Axiata dan Smartfren akan dinyatakan selesai setelah diumumkan secara resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasca merger, XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel bergabung menjadi bagian dari entitas baru bernama XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas, induk perusahaan kedua operator seluler tersebut, masing-masing akan memegang 34,8 persen saham di XLSmart.

Setelah pengembalian spektrum 7,5 MHz, pemerintah berencana melakukan refarming atau penataan ulang frekuensi. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan spektrum tersebut agar dapat dilelang kembali kepada operator seluler yang membutuhkan. Proses pelelangan ini merupakan mekanisme standar dalam pengelolaan spektrum frekuensi di Indonesia.

Dampak Merger XL dan Smartfren terhadap Spektrum Frekuensi

Sebelum pengurangan 7,5 MHz, XLSmart diperkirakan memiliki total spektrum frekuensi sebesar 152 MHz. Jumlah ini cukup signifikan untuk melayani 94,5 juta pelanggan di Indonesia. Spektrum tersebut merupakan akumulasi dari spektrum milik XL Axiata (90 MHz) dan Smartfren (62 MHz), yang meliputi berbagai rentang frekuensi.

Spektrum XL Axiata sebelumnya terdiri dari 15 MHz pada frekuensi 900 MHz, 45 MHz pada frekuensi 1800 MHz, dan 30 MHz pada frekuensi 2100 MHz. Sementara itu, Smartfren memiliki 22 MHz pada frekuensi 850 MHz dan 40 MHz pada frekuensi 2300 MHz. Penggabungan ini menciptakan portofolio spektrum yang luas bagi XLSmart.

Pengembalian spektrum oleh operator seluler bukanlah hal yang baru. XL Axiata sebelumnya juga telah mengembalikan spektrum ketika mengakuisisi Axis pada tahun 2013. Saat itu, XL Axiata mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di frekuensi 2100 MHz sebagai syarat merger.

Perbandingan dengan Merger Operator Lain

Besaran spektrum yang dikembalikan oleh XL Axiata dalam merger ini (7,5 MHz) lebih kecil dibandingkan dengan yang dikembalikan oleh Indosat saat merger dengan Hutchison 3 Indonesia. Pada merger tersebut, Indosat mengembalikan 10 MHz di frekuensi 2100 MHz. Perbedaan ini mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar dan regulasi yang berlaku saat itu.

Proses merger dan akuisisi di industri telekomunikasi seringkali melibatkan penyesuaian spektrum frekuensi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan efisiensi penggunaan sumber daya spektrum yang terbatas. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur proses ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan demi kepentingan publik.

Implikasi bagi Konsumen dan Industri

Pengembalian spektrum dan refarming yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Dengan adanya penataan ulang spektrum, diharapkan operator seluler dapat menggunakan frekuensi yang lebih optimal untuk meningkatkan kecepatan, cakupan, dan kualitas jaringan. Hal ini pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi konsumen.

Di sisi lain, merger antara XL Axiata dan Smartfren juga dapat berdampak pada persaingan di industri telekomunikasi. Terbentuknya XLSmart sebagai entitas baru akan mengubah peta persaingan, dan berpotensi menciptakan dinamika baru dalam hal harga, layanan, dan inovasi produk di pasar telekomunikasi Indonesia.

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses merger dan akuisisi di industri telekomunikasi dilakukan secara transparan dan adil, sehingga tidak merugikan konsumen dan mendukung persaingan yang sehat di industri telekomunikasi Indonesia. Proses refarming spektrum juga perlu dilakukan secara efisien dan efektif untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya tersebut.

Exit mobile version