Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra drivernya paling lambat H-7 Lebaran. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Aturan tersebut menetapkan besaran BHR sebesar 20% dari penghasilan bulanan mitra driver selama setahun terakhir. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya mitra driver yang aktif dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini. Kriteria tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang ada, sehingga perlu adanya kejelasan lebih lanjut dari pihak Kemnaker atau perusahaan ojol.
Pertanyaan kunci bagi para driver ojol adalah: kemana mereka bisa mengadu jika perusahaan tak kunjung memberikan BHR hingga batas waktu yang telah ditentukan? Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, telah menyediakan solusi berupa posko pengaduan. Posko ini beroperasi selama satu bulan, mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa jika tenggat waktu pemberian BHR telah lewat, maka akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan. “Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” ujar Ahmad Aziz.
Posko pengaduan di Jawa Tengah tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi juga tersebar di 35 kabupaten/kota. Selain itu, tersedia berbagai kanal aduan lainnya, seperti LaporGub, aduan melalui chatting WhatsApp (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan aduan langsung melalui Kemnaker RI. Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah para driver ojol dalam menyampaikan keluhannya.
Aduan di Tingkat Nasional
Bagi mitra driver ojol di seluruh Indonesia, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Proses pengaduan online ini cukup mudah diakses dan diikuti, meskipun penting untuk diingat bahwa hanya mitra yang memenuhi kriteria yang berhak mendapat bantuan.
Berikut langkah-langkah pengaduan online melalui situs poskothr.kemnaker.go.id:
- Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Masuk”
- Daftar akun jika belum terdaftar
- Login dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Pengaduan THR”
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat bekerja
- Pilih Nama Perusahaan atau klik “Perusahaan Baru”
- Isi informasi yang meliputi: Jabatan di perusahaan, Bagian, Status Pegawai, Pokok Permasalahan, Keterangan/Kronologis, dan Bukti-bukti
- Klik “Laporkan”
- Cek balasan melalui email atau menu “Histori Pengaduan Saya”.
Proses pengaduan ini memerlukan bukti-bukti pendukung yang kuat untuk memperkuat klaim para driver ojol. Bukti-bukti tersebut bisa berupa screenshot bukti transaksi, bukti penghasilan, atau dokumen lain yang relevan. Semakin lengkap dan terdokumentasi dengan baik bukti yang diberikan, maka semakin besar peluang pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Perlu adanya transparansi dan pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa semua perusahaan ojol menaati peraturan dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh para mitra drivernya. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Selain itu, perlu adanya edukasi yang lebih intensif kepada para driver ojol mengenai hak-hak mereka dan prosedur pengaduan yang benar. Kejelasan informasi dan kemudahan akses pengaduan akan sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul.
Semoga dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses ini, para driver ojol dapat dengan mudah memperoleh haknya dan merasakan manfaat BHR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja di sektor ojol.