Oknum TPP Diduga Langgar UU Pemilu Terancam Pidana: Pakar Hukum Ungkap Ancamannya

Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga tidak mengundurkan diri dari jabatannya setelah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Dugaan ini memicu polemik, baik dari sisi hukum tata negara maupun hukum pidana.

Prof. Dr. Mompang, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), menjelaskan bahwa penerimaan gaji atau penghasilan dari uang negara secara melawan hukum oleh TPP yang mencalonkan diri sebagai caleg dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Penjelasan Prof. Mompang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Analisis Hukum Terhadap Kasus TPP yang Mencalonkan Diri Sebagai Caleg

Menurut Prof. Mompang, oknum TPP yang tetap menerima gaji dan honorarium setelah ditetapkan sebagai calon tetap harus mengembalikan seluruh pendapatan yang diterima sejak penetapan tersebut. Kegagalan mengembalikan dana tersebut dapat dianggap sebagai pengayaan diri sendiri melalui penerimaan gaji yang tidak sah.

Lebih lanjut, Prof. Mompang menekankan bahwa dalam perspektif UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status, hak, dan kewenangan TPP yang mencalonkan diri sebagai caleg gugur sejak penetapan sebagai calon tetap. Oleh karena itu, jika terbukti melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, kontrak kerja yang bersangkutan seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

Implikasi Pelanggaran UU Pemilu dan UU Tipikor

Pelanggaran Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu memiliki implikasi serius. Selain berpotensi pada sanksi pidana, pelanggaran ini juga dapat berdampak pada kehilangan hak untuk menjadi TPP. Lebih jauh lagi, jika terbukti menerima gaji secara melawan hukum setelah ditetapkan sebagai caleg, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, selain sanksi administrasi sesuai regulasi kepegawaian.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TPP. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Rekomendasi dan Pencegahan Kejadian Berulang

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada TPP mengenai aturan kepegawaian dan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, khususnya saat masa pencalonan. Penguatan pengawasan dan mekanisme pelaporan juga krusial untuk mendeteksi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Selain itu, perlu adanya revisi peraturan yang lebih jelas dan komprehensif terkait status kepegawaian dan hak-hak TPP yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Hal ini untuk menghindari interpretasi yang berbeda dan memastikan konsistensi penerapan aturan.

Kesimpulannya, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TPP ini membutuhkan penanganan yang tegas dan transparan. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku. Langkah preventif juga harus dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komisi V DPR RI mendukung rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk mengevaluasi kinerja TPP yang terbukti mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Exit mobile version