Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sempat menjadi sorotan publik karena tunggakan pajak Lexus LX600 miliknya yang mencapai puluhan juta rupiah. Kendaraan mewah tersebut, yang semula terdaftar dengan pelat nomor B Jakarta, kini telah berpindah kepemilikan dan terdaftar di Jawa Barat dengan pelat nomor D.
Tunggakan pajak tersebut mencapai angka Rp 42.233.200, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, denda PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan denda SWDKLLJ.
Kronologi Tunggakan Pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi
Lexus LX600 Dedi Mulyadi dengan pelat nomor B 2600 SME diketahui memiliki tunggakan pajak karena masa pajaknya telah habis. Mobil tersebut merupakan keluaran tahun 2022 berwarna putih dan berjenis penggerak 4×4.
Dedi Mulyadi menjelaskan keterlambatan pembayaran pajak disebabkan karena mobil tersebut masih dalam status kredit dan ia tengah dalam proses mutasi kependudukan ke Jawa Barat berkaitan dengan jabatannya.
Setelah permasalahan tunggakan pajak menjadi perbincangan, Dedi Mulyadi mengunggah video yang memperlihatkan Lexus LX600-nya telah menggunakan pelat nomor Jawa Barat (D).
Rincian Pajak Lexus LX600 di Jakarta dan Jawa Barat
Rincian tunggakan pajak Lexus LX600 di Jakarta sebelum pelunasan meliputi PKB pokok Rp 40.404.000, denda PKB Rp 1.616.200, SWDKLLJ Rp 143.000, dan denda SWDKLLJ Rp 70.000.
Setelah dipindahkan ke Jawa Barat dan terdaftar dengan pelat nomor D 901 DM, pajak yang harus dibayarkan jauh lebih rendah. Hal ini menunjukkan perbedaan besaran pajak kendaraan antara Jakarta dan Jawa Barat.
Pajak di Jawa Barat menunjukkan total biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan saat mobil masih terdaftar di Jakarta. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan besaran PKB pokok dan opsen PKB pokok.
Rincian Pajak di Jakarta (Sebelum Pelunasan)
- PKB Pokok: Rp 40.404.000
- PKB Denda: Rp 1.616.200
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
- Total: Rp 42.233.200
Rincian Pajak di Jawa Barat (Setelah Mutasi)
- PKB Pokok: Rp 21.298.100
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000
- Total: Rp 35.497.100
Kesimpulan dan Implikasi
Kasus tunggakan pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Perbedaan besaran pajak antar daerah juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.
Meskipun permasalahan tunggakan pajak telah diselesaikan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu taat membayar pajak tepat waktu guna menghindari denda dan permasalahan hukum lainnya. Transparansi dan komunikasi yang baik antara wajib pajak dan instansi terkait juga krusial dalam mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.
Ke depannya, diharapkan terdapat sistem yang lebih efisien dan transparan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat memudahkan masyarakat dan meminimalisir potensi tunggakan.