Pastikan Saldo E-Toll Cukup, Hindari Denda Mudik Lebaran

Redaksi

Musim mudik Lebaran identik dengan perjalanan panjang menggunakan kendaraan pribadi, terutama melalui jalan tol. Oleh karena itu, mempersiapkan diri dengan matang sangat penting untuk menghindari kendala di jalan, khususnya masalah pembayaran tol.

Salah satu hal krusial yang sering luput dari perhatian pemudik adalah saldo e-toll yang cukup. Kehabisan saldo di gerbang tol tidak hanya menyebabkan antrean panjang dan kemacetan, tetapi juga berpotensi dikenai denda. Jasa Marga menyarankan persiapan saldo yang memadai. Untuk perjalanan Jakarta-Semarang, disiapkan minimal Rp 500.000, sedangkan Jakarta-Surabaya minimal Rp 1.000.000.

Berikut estimasi saldo e-toll yang dibutuhkan untuk beberapa tujuan (single trip, golongan I, melalui tol Jakarta-Tangerang dan JORR):

  • Tangerang – Cirebon (via GT Ciperna): Rp 191.500
  • Tangerang – Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 465.500
  • Tangerang – Yogyakarta (via GT Klaten): Rp 601.000
  • Tangerang – Surabaya (via GT Warugunung): Rp 885.000

Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan perkiraan dan bisa berbeda sedikit tergantung rute dan golongan kendaraan. Sangat disarankan untuk selalu mengecek saldo sebelum memulai perjalanan dan menambahkan saldo lebih agar lebih aman.

Jangan Sampai Kena Denda Tol yang Fantastis!

Selain saldo yang cukup, penggunaan kartu e-toll yang tepat juga sangat penting. Menggunakan kartu e-toll berbeda saat masuk dan keluar gerbang tol dapat berakibat fatal. Anda bisa dikenakan denda yang sangat besar, jauh melebihi tarif tol sebenarnya.

Baru-baru ini viral di media sosial kasus pengendara yang didenda Rp 800.000 di Tol Mojokerto-Madiun, padahal tarif sebenarnya hanya Rp 130.000. Penyebabnya adalah penggunaan kartu e-toll milik orang lain yang telah digunakan sebelumnya. Ini menegaskan bahwa kartu e-toll tidak dapat dipindahtangankan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menekankan bahwa di ruas tol sistem tertutup, penggunaan kartu e-toll yang sama saat masuk dan keluar wajib dipatuhi. Tap di gardu awal hanya untuk membuka palang, pembayaran dilakukan saat keluar. Sistem ini dirancang untuk mencegah penipuan dan memastikan keakuratan pembayaran tol.

Aturan Penggunaan Kartu e-Toll dan Sanksi Pelanggarannya

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur sanksi bagi pelanggar aturan ini. Pasal 86 ayat 2 menyebutkan denda dua kali lipat tarif tol jarak terjauh untuk tiga kondisi berikut:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan.

Denda ini berlaku khususnya untuk jalan tol sistem tertutup. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk menyimpan bukti transaksi dan menggunakan kartu e-Toll yang benar serta memiliki saldo yang cukup. Jangan sampai liburan mudik terganggu karena masalah administrasi tol.

Sebelum melakukan perjalanan, siapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, mengecek rute, dan yang tak kalah penting adalah memastikan kecukupan saldo e-toll dan penggunaan kartu yang benar. Dengan begitu, perjalanan mudik Anda akan lebih lancar dan menyenangkan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda menjalani perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. Selamat mudik!

Also Read

Tags