Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membuka pendaftaran mudik gratis secara online. Pendaftaran dibuka pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, melalui situs pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id. Kuota yang tersedia merupakan hasil verifikasi peserta yang sebelumnya tidak memenuhi syarat atau membatalkan keikutsertaan.
Mudik gratis ini menawarkan dua moda transportasi, yaitu bus dan kereta api. Untuk moda transportasi bus, tersedia tiga tujuan, yakni Kabupaten Magelang (21 kursi), Blora (32 kursi), dan Rembang (35 kursi). Keberangkatan akan dilakukan dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Rabu, 26 Maret 2025.
Sementara itu, untuk moda transportasi kereta api, terdapat dua pilihan kereta, yaitu KA Tawang Jaya dan KA Jaka Tingkir. KA Tawang Jaya akan berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Semarang Poncol pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB, dengan kapasitas 130 kursi. Sedangkan KA Jaka Tingkir akan berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Solo Balapan pada hari yang sama, pukul 11.50 WIB, dengan kapasitas 40 kursi.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Bus
Bagi yang ingin mengikuti mudik gratis menggunakan bus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs yang telah disebutkan sebelumnya. Prioritas diberikan kepada peserta yang memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.
Peserta juga harus bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti ojek online, asisten rumah tangga, pedagang kaki lima, pengemudi, atau buruh. Satu keluarga atau kelompok maksimal boleh mendaftarkan empat orang. Dokumen yang perlu diunggah meliputi KTP/KIA, Kartu Keluarga (untuk pendaftar keluarga/kelompok), dan bukti pekerjaan (misalnya foto di lokasi kerja, ID pekerja, atau foto sedang berjualan).
Semua dokumen harus dalam format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus mudah dibaca. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat dilihat di situs resmi Pemprov Jateng.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kereta Api
Syarat untuk mudik gratis dengan kereta api hampir sama dengan persyaratan mudik gratis menggunakan bus. Prioritas tetap diberikan kepada peserta dengan KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah, dan bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah.
Satu keluarga atau kelompok juga dibatasi maksimal empat orang. Namun, terdapat tambahan persyaratan, yaitu calon pemudik wajib melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses mudik.
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran mudik gratis kereta api juga dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Jateng. Panitia penyelenggara menghimbau agar calon peserta mendaftar sesegera mungkin karena kuota terbatas.
Informasi Tambahan
Pemprov Jateng menyediakan program mudik gratis ini sebagai bentuk perhatian dan bantuan kepada masyarakat Jawa Tengah yang merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman. Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Dengan menyediakan transportasi yang aman dan nyaman, diharapkan perjalanan mudik dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Bagi masyarakat yang berminat, segera daftarkan diri Anda melalui situs yang telah disediakan. Jangan sampai kehabisan kuota!