Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Wilayah pada Agustus 2024

Asa Ardiana

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Wilayah pada Agustus 2024

Topreneur – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali hadir di sejumlah daerah pada Agustus 2024. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda keterlambatan.

Berdasarkan informasi dari Auto2000, program pemutihan PKB biasanya diterapkan dengan skema yang berbeda di setiap wilayah kerja Samsat. Berikut beberapa daerah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2024:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Wilayah pada Agustus 2024

1. DKI Jakarta

Ibukota Jakarta memberikan keringanan berupa pemutihan denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar program pemutihan pajak mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, seperti:

  • Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan
  • Bebas BBNKB II

3. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon tersebut hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Bagi para pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, disarankan untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Program pemutihan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendapatkan keringanan dan menghindari denda keterlambatan.

Also Read

Tags

Topreneur