Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025: Cara Mudah Cek dan Manfaatkannya

Pemerintah Daerah Jawa Barat (Pemda Jabar) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Pemda Jabar memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya. Pemda Jabar mengampuni tunggakan pajak, namun setelah periode pemutihan berakhir, wajib pajak diharuskan untuk memperpanjang pajak kendaraannya. “Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi Mulyadi.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung cukup lama. Pemutihan pajak kendaraan Jabar akan dilaksanakan mulai Kamis, 20 Maret hingga Minggu, 6 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa harus melunasi tunggakan pajak sebelumnya. Manfaatkan waktu yang cukup panjang ini untuk segera melunasi pajak kendaraan Anda.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Untuk mengikuti program pemutihan ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Persyaratannya berbeda, tergantung jenis keperluan Anda. Berikut persyaratan lengkapnya:

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat

  1. KTP Asli (pemilik baru untuk balik nama).
  2. STNK Asli.
  3. BPKB Asli.
  4. Cek Fisik Kendaraan (wajib dihadirkan ke Samsat).
  5. Kwitansi Pembelian (untuk balik nama).
  6. Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan

  1. KTP Asli.
  2. STNK Asli.
  3. Pembayaran Pajak Tahunan dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan lain-lain.

Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi kantor Samsat. Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen akan mempercepat proses pembayaran pajak Anda.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Ada dua cara mudah untuk mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan di Jawa Barat. Anda bisa memanfaatkan layanan online yang telah disediakan.

Lewat Nomor WhatsApp Resmi

Cara pertama adalah melalui nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi: 0811-2230-1818.
  • Kirim pesan “Halo”.
  • Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Sebutkan warna dasar plat nomor kendaraan (merah, kuning, hitam, putih).
  • Tunggu informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Lewat Situs Samsat – Bapenda Jabar

Alternatif lain adalah dengan menggunakan situs Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs Bapenda Jabar (alamat situs perlu dikonfirmasi).
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Pilih warna TNKB (hitam, merah, kuning).
  • Klik “Lihat Info”.

Dengan kedua cara ini, Anda dapat dengan mudah mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan sebelum datang ke kantor Samsat. Pastikan informasi yang Anda masukkan akurat agar mendapatkan hasil yang tepat.

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Jangan sampai lewatkan kesempatan ini dan segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemda Jabar. Ingat, pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Exit mobile version