Pemutihan Pajak Samsat Hari Ini! Denda & Tunggakan Bebas!

Layanan Samsat untuk perpanjangan STNK kembali dibuka. Program pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di beberapa daerah, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan keringanan ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan denda, termasuk denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak di Jawa Tengah

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) di Samsat terdekat. Dengan pembayaran ini, tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini karena program pemutihan memiliki batas waktu yang telah ditentukan.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang serupa dengan Jawa Tengah.

Program ini juga memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ.

Pemutihan Pajak di Banten dan Rencana di Daerah Lain

Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan pada 10 April 2025.

Diharapkan daerah lain juga akan segera mengumumkan program serupa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan dukungannya terhadap program ini dengan menghapuskan denda SWDKLLJ yang tertunggak. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan menghindari beban finansial yang lebih besar di kemudian hari. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.

Exit mobile version