Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menyoroti potensi dampak negatif dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terhadap industri sawit dan para pekerjanya. Meskipun tujuan Perpres tersebut baik, pelaksanaannya perlu memperhatikan dampaknya agar tidak merugikan para pelaku industri sawit, termasuk buruh.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung, menekankan pentingnya dialog dengan serikat buruh sebelum implementasi Perpres. Ia khawatir perusahaan sawit akan mengalami kerugian dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jika penertiban kawasan hutan terlalu ketat. Hal ini akan berdampak signifikan pada mata pencaharian ribuan pekerja.
Estimasi jumlah pekerja yang terdampak cukup besar. Dengan luas lahan sawit yang masuk kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektar, dan asumsi lima hingga enam pekerja per hektar, maka potensi PHK bisa mencapai puluhan ribu orang. Pemerintah perlu menyiapkan strategi mitigasi untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi tersebut.
Dampak Ekonomi dan Sosial PHK Massal
PHK massal di sektor sawit akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya di daerah penghasil sawit. Hilangnya pendapatan pekerja akan menurunkan daya beli masyarakat, dan berpotensi memicu berbagai masalah sosial lainnya seperti kemiskinan dan kriminalitas.
Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh dalam penerapan Perpres ini. Bukan hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada industri sawit perlu diperhatikan.
Selain itu, perlu dipertimbangkan pula dukungan dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK. Pemerintah dapat menyediakan program pelatihan vokasi atau bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat beradaptasi dengan kondisi baru dan mencari mata pencaharian alternatif.
Kontribusi Industri Sawit terhadap Perekonomian Nasional
Industri sawit memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui pajak dan devisa. Penerapan Perpres yang terlalu ketat berpotensi mengganggu kinerja industri sawit, mengurangi penerimaan negara, dan mengancam kesejahteraan jutaan masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok sawit.
Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi. Penerapan Perpres harus mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial secara terintegrasi, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.
Jaga Sawitan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh, dalam implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Hal ini penting untuk memastikan agar penertiban kawasan hutan dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
Solusi yang Komprehensif
Pemerintah perlu merumuskan strategi yang komprehensif yang mencakup relokasi lahan sawit yang masuk kawasan hutan, program peremajaan sawit rakyat, dan program perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak. Program relokasi harus dilakukan secara terencana dan transparan, dengan memberikan kompensasi yang layak kepada para petani sawit.
Peremajaan sawit rakyat juga penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi lahan, sekaligus mengurangi dampak lingkungan. Sedangkan program perlindungan sosial dapat berupa bantuan finansial, pelatihan keterampilan, dan akses terhadap pekerjaan alternatif.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat, penertiban kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Keberlanjutan industri sawit harus dijaga, dengan memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial secara seimbang.
Permintaan minyak sawit yang melemah juga menjadi tantangan tersendiri bagi industri ini. Kombinasi antara penertiban kawasan hutan dan penurunan permintaan dapat memperburuk kondisi industri sawit dan berpotensi meningkatkan jumlah PHK.
Peningkatan pajak impor minyak nabati oleh India juga akan berdampak negatif terhadap ekspor sawit Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini, seperti diversifikasi pasar ekspor dan pengembangan produk turunan sawit yang bernilai tambah.