Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi di Senen, Jakarta Pusat, setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Penangkapan ini mengejutkan karena pengacara tersebut kedapatan membawa senjata api ilegal dan berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang disita meliputi senjata api laras panjang, airsoft gun, sabu, dan ganja. Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Ditangkap Setelah Kecelakaan Lalu Lintas
Pengacara S awalnya terlibat kecelakaan di Senen. Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai adanya senjata api yang dibawa oleh pengacara tersebut. Sopir kemudian melaporkan hal ini kepada polisi.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi berhasil menemukan sebuah pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi yang disembunyikan oleh pengacara S. Penemuan ini menjadi awal dari pengungkapan kasus yang lebih besar.
Senjata Api Ilegal dan Narkotika Ditemukan
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil pengacara S. Mereka menemukan lebih banyak senjata api ilegal, termasuk senjata laras panjang model MIMIS dan airsoft gun rakitan jenis HS.
Selain senjata, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, pipet, obat-obatan keras seperti Ranitidine HCl dan Alprazolam, lem tembak, dan sejumlah telepon genggam.
Positif Konsumsi Narkoba
Tes urine yang dilakukan terhadap pengacara S menunjukkan hasil positif untuk penggunaan sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Hasil tes ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika oleh yang bersangkutan.
Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba dari tangan pengacara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang profesional hukum yang seharusnya menegakkan hukum.
Pengacara S Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini, pengacara S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda yang cukup besar.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, baik terkait pemasok senjata api ilegal maupun jaringan peredaran narkoba. Proses pemberkasan perkara sedang dilakukan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya penegakan hukum yang ketat terhadap kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan yang terlibat dan menindak tegas para pelakunya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.