Pengacara Jakpus Bawa Senjata & Sabu: Temuan Mengejutkan

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap di Senen, Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang melihat S terlibat kecelakaan lalu lintas.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dari tersangka, baik dari dirinya maupun dari mobil yang dikendarainya. Bukti-bukti tersebut kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita dari Tersangka

Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan S. Barang bukti tersebut meliputi senjata api ilegal, narkoba, dan sejumlah barang lainnya.

Senjata api ilegal yang ditemukan berupa senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan airsoft gun rakitan jenis HS. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang disembunyikan di tubuh tersangka.

Senjata Api dan Airsoft Gun

Kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Airsoft gun rakitan yang ditemukan juga menjadi barang bukti yang penting dalam kasus ini. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul dan tujuan kepemilikan airsoft gun tersebut.

Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Selain senjata api, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di tempat kejadian. Kuantitas narkoba yang ditemukan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penemuan narkoba ini menambah berat tuduhan terhadap tersangka. Selain pasal kepemilikan senjata api ilegal, S juga akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Barang Bukti Lainnya

Selain senjata api dan narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka. Barang-barang tersebut meliputi satu klip sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra, satu buah paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster.

Semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan dan penuntutan kasus ini. Polisi berharap temuan ini dapat mengungkap jaringan atau kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan S bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai tersangka setelah kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4). Sopir tersebut melihat sesuatu yang mencurigakan pada tersangka.

Setelah memeriksa tersangka, polisi menemukan sebuah pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang tidak dilengkapi surat izin resmi. Pistol tersebut disembunyikan oleh tersangka pada tubuhnya.

Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman

Tersangka S dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya kepatuhan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api ilegal serta penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dan peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Topreneur
Exit mobile version