Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap pihak kepolisian di Jakarta Pusat. Penangkapan ini terkait kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka saat ini telah ditetapkan dan dijerat dengan beberapa pasal yang terancam hukuman berat.
Penangkapan S bermula dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang melihat S setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada petugas kepolisian.
Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata api ilegal jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang disembunyikan di tubuh S. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil tersangka.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan sejumlah narkoba. Narkoba yang ditemukan meliputi sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan keras.
Polisi juga menyita sembilan tablet obat keras dan enam unit telepon seluler. Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Pasal yang Dituduhkan dan Ancaman Hukuman
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, S juga dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a. Ancaman hukuman untuk pelanggaran narkotika ini minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda hingga miliaran rupiah.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, S telah ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang dilakukan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman.
Polisi tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata api ilegal dan jaringan peredaran narkoba. Proses investigasi terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kecelakaan lalu lintas yang dialami S di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Kejelian sopir angkutan umum yang mencurigai keberadaan senjata api pada S menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kepemilikan senjata api dan peredaran narkoba. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan serupa diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menghindari pelanggaran hukum dan menaati peraturan yang berlaku.