Pengacara Jakpus Terlibat Kecelakaan, Bawa Senpi & Narkoba

Redaksi

Seorang pengacara berinisial S (31) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Penangkapannya terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menimbulkan perhatian publik.

Foto yang beredar menunjukkan S mengenakan kemeja kotak-kotak merah saat penangkapan. Ia juga terlihat memiliki jenggot.

Penangkapan Setelah Kecelakaan

Penangkapan S bermula dari sebuah kecelakaan di Senen pada Jumat (25/4/2025). Seorang sopir angkutan umum yang menyaksikan kejadian tersebut mencurigai S membawa senjata api.

Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaan kepada petugas polisi yang bertugas di sekitar lokasi.

Barang Bukti yang Ditemukan

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah pistol Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi yang disembunyikan di tubuh S.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil S, termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan beberapa narkotika.

Barang bukti narkoba yang ditemukan meliputi satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, S juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk pasal terkait narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut Susatyo, kepemilikan senjata api ilegal dan penggunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keamanan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang mungkin terlibat.

Also Read

Tags

Topreneur