Perpanjang SIM Mati? Biaya & Cara Mudah Tanpa Bikin Baru!

Perpanjangan SIM Mati: Kabar Baik bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlakunya

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis di tengah libur nasional? Jangan khawatir. Ada kabar baik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tertentu.

Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Kebijakan dan Ketentuan

Biasanya, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus dibuat baru. Hal ini sesuai dengan Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun, ada pengecualian. Korlantas Polri memberikan kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025. Perpanjangan hanya bisa dilakukan pada periode 8-15 April 2025.

Setelah tanggal 15 April 2025, pemilik SIM wajib membuat SIM baru. Lewat dari periode tersebut, perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru tidak lagi berlaku.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Mati

Proses perpanjangan SIM mati pada periode tersebut mengikuti prosedur perpanjangan SIM biasa. Anda perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan SIM lama.

Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi, sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur dapat diperoleh di Satpas terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM Mati: Rincian Biaya dan Perhitungan

Biaya perpanjangan SIM mati pada periode ini sama dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Besaran biaya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM B Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000. SIM D dikenakan biaya Rp 30.000.

Perhitungan Biaya Total Perpanjangan SIM

Selain biaya administrasi, Anda juga harus memperhitungkan biaya tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung fasilitas yang dipilih.

Sebagai gambaran, jika biaya tes kesehatan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000, total biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp 225.000. Hitung biaya total sesuai jenis SIM Anda.

Informasi Tambahan dan Saran

Pastikan Anda mengecek informasi terbaru mengenai kebijakan perpanjangan SIM mati ini melalui website resmi Korlantas Polri atau Satpas terdekat. Jangan ragu untuk menghubungi petugas jika ada pertanyaan.

Siapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan sebelum datang ke Satpas. Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrian panjang.

Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memperpanjang SIM Anda. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.

Exit mobile version