Pinjol Ilegal Membandel: 2.500 Ditutup, Ribuan Lagi Muncul

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 2.500 kanal pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024. Namun, permasalahan ini jauh dari kata selesai karena pinjol ilegal terus bermunculan. Tantangan utama dalam pemberantasan pinjol ilegal adalah server yang seringkali berada di luar negeri, menyulitkan penegakan hukum.

“Tahun 2024 itu paling nggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menanggapi stigma negatif yang melekat pada pinjol, OJK melakukan rebranding. Istilah “pinjol” kini dikhususkan untuk pinjol ilegal, sementara pinjol legal disebut “pinjaman daring” atau pindar. Hal ini bertujuan untuk membedakan layanan keuangan digital yang resmi dan terdaftar dengan yang ilegal dan berbahaya.

“OJK sekarang melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya ya, P2P lending, teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol,” jelas Mirza.

Peran Penting Pinjaman Daring (Pindar)

Pindar memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang kesulitan mengakses pembiayaan perbankan (unbankable). Keberadaan pindar resmi memberikan alternatif solusi keuangan bagi mereka yang membutuhkan. Tercatat 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia pada Desember 2024, menyalurkan pembiayaan dengan outstanding Rp 77 triliun, tumbuh 29%.

Literasi Keuangan Digital dan Risiko Pinjol Ilegal

Rendahnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi perhatian serius. Banyak yang terjebak dalam transaksi berisiko tinggi karena kurang memahami risikonya. Tawaran pinjol ilegal yang menggiurkan seringkali menjadi jebakan yang sulit dihindari.

“Kita melihat fenomena yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang cenderung konsumtif dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan finansial mereka. Tawaran pinjaman online ilegal yang tampak menggiurkan justru menjadi jebakan yang sulit dihindari,” tegas Mirza.

Dampak Negatif Pinjol Ilegal

Mirza menyoroti penggunaan dana pinjol ilegal untuk aktivitas tidak produktif, bahkan untuk judi online (judol). Kebanyakan korban judol berasal dari kalangan bawah dan generasi muda. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan layanan pinjaman online.

Solusi dan Harapan OJK

OJK berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. Penting untuk memahami risiko dan dampak jangka panjang dari setiap keputusan finansial. Keterkaitan perilaku pengguna dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga perlu menjadi pertimbangan.

OJK terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberantas pinjol ilegal. Namun, kerjasama antara OJK, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan bertanggung jawab. Peningkatan literasi keuangan digital dan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Selain itu, kerjasama internasional untuk membatasi akses server pinjol ilegal dari luar negeri juga diperlukan. Strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini. Peningkatan kualitas sistem pelaporan dan deteksi pinjol ilegal juga menjadi bagian penting dalam strategi jangka panjang.

Kesimpulannya, pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan upaya multi-pihak yang komprehensif, mulai dari peningkatan literasi keuangan, kerjasama internasional, hingga penegakan hukum yang lebih efektif. Pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan risiko pinjol ilegal tidak dapat diabaikan.

Exit mobile version