Polisi Ditarik Paksa, Ormas Depok Pecahkan Kaca Mobil

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok oleh anggota Ormas GRIB Jaya Harjamukti, Depok. Insiden ini terjadi saat polisi hendak menangkap Ketua Ormas tersebut, TS. Selain penganiayaan, anggota ormas juga membakar mobil petugas. Kejadian ini telah mengakibatkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden bermula pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, polisi berupaya menangkap TS. Namun, aksi penangkapan dihadang oleh anggota ormas yang telah mendapat perintah dari TS.

Penganiayaan dan Perusakan Mobil Petugas

Briptu Z, anggota Satreskrim Polres Metro Depok, menjadi korban penganiayaan. Mobil yang ditumpanginya dihadang dengan portal. Para pelaku kemudian secara paksa menarik Briptu Z keluar dari mobil setelah memecahkan kacanya.

Briptu Z kemudian dikeroyok oleh para pelaku. Selain Briptu Z, Aipda Ariek juga menjadi korban penganiayaan. Mobil petugas juga dirusak dan dibakar oleh massa. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap telah diidentifikasi perannya masing-masing dalam insiden ini.

Keenam Tersangka dan Perannya

Berikut keenam tersangka dan perannya dalam kasus ini:

1. **RS:** Anggota Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul Aipda Ariek.

2. **GR:** Anggota Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Membakar mobil Xenia milik petugas.

3. **ASR:** Karyawan swasta. Melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi upaya pengambilan mobil yang tertahan di portal.

4. **LA:** Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti. Menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil polisi dengan berteriak “bakar… bakar… bakar”.

5. **LS:** Anggota Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Merusak mobil anggota Polres Depok.

6. **TS:** Ketua Ormas GRIB. Menghasut warga dan anggota ormas untuk membakar mobil dan melawan petugas saat penangkapan. TS juga memerintahkan anggotanya untuk menghalangi polisi.

Selain keenam tersangka di atas, ASR dan RSS juga turut terlibat dalam pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

Kronologi Lengkap Peristiwa

TS mengirimkan pesan ke grup WhatsApp ormasnya sekitar pukul 02.06 WIB, menginformasikan penangkapan dirinya dan meminta bantuan anggota. SC, tersangka anggota ormas, kemudian memerintahkan penutupan portal.

RS dan RSS langsung menuju portal untuk menghalangi mobil polisi. VS, tersangka lain, mengirim pesan suara ke grup WhatsApp, memerintahkan semua anggota untuk segera menuju ke portal.

TS melakukan panggilan video kepada RS dan memerintahkan pembakaran mobil polisi yang tertinggal di dekat portal. Perintah ini disaksikan oleh banyak simpatisan yang hadir di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 214 KUHP (ancaman hukuman 12 tahun), Pasal 170 (ancaman hukuman 9 tahun), Pasal 351 (ancaman hukuman 5 tahun), dan Pasal 160 (ancaman hukuman 6 tahun). Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan konsekuensi atas tindakan kekerasan dan perusakan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Topreneur
Exit mobile version