Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Jadi Solusi?
Topreneur – Kesepakatan DPR dan KPU untuk menggelar pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024, menjadi langkah krusial dalam menjaga legitimasi pemerintahan daerah. Aturan saat ini, yang memungkinkan Penjabat (Pj) Gubernur menjabat selama hampir lima tahun jika kotak kosong menang, menghadirkan tantangan serius terhadap legitimasi politik. Anggota DPD RI Dapil DKI … Baca Selengkapnya