Ponorogo: Remaja Ditangkap, Simpan Bahan Peledak Balon Udara

Seorang siswa SMK kelas XII di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial MHN (18), diamankan polisi karena kedapatan menyimpan dan meracik bahan peledak. Bahan-bahan tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat balon udara yang akan diterbangkan saat perayaan Lebaran.

Penangkapan MHN dilakukan pada Rabu, 3 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Dukuh Jetis, Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. Penggerebekan ini mengungkap sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

Penemuan Bahan Peledak dan Pengakuan Pelaku

Polisi menemukan lima kilogram serbuk petasan yang telah diracik di rumah MHN. Bahan-bahan baku pembuatan petasan tersebut dibeli secara online.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa MHN membeli bahan peledak seperti KCLO3, bubuk aluminium, dan belerang melalui internet. Ia meraciknya sendiri di belakang rumahnya.

Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan satu balon udara berbahan plastik, satu blengker dari bambu, dan beberapa selongsong petasan berbagai ukuran. Semua barang bukti ini disita sebagai alat bukti.

Motif dan Perencanaan Penerbangan Balon Udara

MHN mengaku telah merencanakan penerbangan balon udara bersama tiga rekannya sejak tahun 2024. Mereka patungan uang sejumlah Rp 300.000 per orang untuk mewujudkan rencana tersebut.

Upaya pertama mereka pada tahun lalu gagal karena kekurangan dana. Tahun ini, mereka mencoba lagi, namun belum sempat direalisasikan, polisi telah lebih dulu mengamankan MHN dan barang buktinya.

MHN menyatakan niatnya hanya ingin memeriahkan perayaan Lebaran. Ia mengaku tidak bermaksud untuk merugikan siapa pun.

Ancaman Hukum dan Himbauan Kepolisian

Kapolres Andin menegaskan bahwa tindakan MHN sangat berbahaya. Meracik bahan peledak tanpa pengetahuan dan pengalaman yang cukup dapat menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan bermain dengan bahan-bahan berbahaya, termasuk untuk keperluan perayaan.

MHN dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan-bahan yang berpotensi membahayakan. Perayaan hari besar hendaknya dirayakan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.

Meskipun niat awal MHN terkesan sederhana, namun perbuatannya berakibat fatal dan berujung pada proses hukum yang serius. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Topreneur
Exit mobile version