Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan yang semula direncanakan April 2025, dipercepat dan dimulai pada 20 Maret 2025. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat Jabar yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini tak hanya menghapus denda, tetapi juga menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan hal ini melalui akun Instagram pribadinya. Beliau menyatakan, “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya.”
Percepatan program ini bertujuan agar masyarakat Jabar dapat merayakan Lebaran dengan tenang, tanpa beban tunggakan pajak. Dedi Mulyadi menjelaskan, “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.”
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Jabar untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak. Ini merupakan kesempatan yang sangat menguntungkan dan sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin.
Bapenda Jawa Barat juga turut mempromosikan program ini sebagai hadiah Lebaran. Mereka mengajak masyarakat untuk segera datang ke kantor Samsat. “Ayo, datang ke kantor Samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ajak Dedi Mulyadi.
Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan
Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Gubernur Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas bagi yang masih menunggak pajak setelah program ini berakhir. “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” tegasnya.
Informasi Tambahan dan Persiapan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, ada baiknya untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti STNK, BPKB, dan KTP. Pastikan juga untuk mengecek jumlah pajak yang harus dibayar agar proses pembayaran lebih lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Bapenda Jawa Barat atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat.
Kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Manfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban keuangan, membayar pajak juga merupakan bentuk tanggung jawab dan partisipasi aktif dalam pembangunan Jawa Barat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.