Provinsi Baru Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Denda!

Provinsi Lampung akan bergabung dengan sejumlah daerah lainnya di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Program pemutihan pajak di Lampung akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda delapan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan pajak sebelumnya.

Rincian Program Pemutihan Pajak Lampung

Selain penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, program ini juga menghapuskan denda dan tunggakan Jasa Raharja. Syaratnya cukup mudah, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.

Periode pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk memperbarui status pajak kendaraan mereka.

Layanan balik nama kendaraan juga diberikan secara gratis, tanpa mempertimbangkan asal kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.

Target dan Harapan Pemerintah Provinsi Lampung

Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung masih tergolong rendah, hanya sekitar 38 persen.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan angka tersebut secara signifikan. Peningkatan pendapatan daerah dari pajak kendaraan dapat digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Lampung.

Gubernur juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pajak kendaraan di tahun-tahun mendatang. Kepolisian akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati, sehingga program ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Lampung dapat lebih aktif dalam membayar pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program pemutihan berlangsung.

Program pemutihan ini bukan hanya sekadar penghapusan denda, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memperbaiki data kendaraan di Lampung. Semoga program ini berjalan lancar dan mencapai target yang diharapkan.

Diharapkan dengan adanya program ini, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Suksesnya program ini juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat Lampung.

Topreneur
Exit mobile version