Di Jakarta, kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Namun, peraturan ini ternyata menimbulkan celah. Kendaraan atas nama perusahaan atau badan usaha terbebas dari pajak progresif, menurut Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta: Aturan dan Celahnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak progresif untuk kendaraan pribadi. Tujuannya untuk mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih bertanggung jawab.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan pertama sebesar 2%, namun meningkat secara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Namun, Pasal 7 ayat (3) Perda tersebut memberikan pengecualian. Kendaraan atas nama perusahaan atau badan usaha dikenakan tarif tetap 2%, tanpa pajak progresif.
Pemprov DKI Jakarta berdalih, hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha. Namun, kelebihan ini justru dimanfaatkan sebagian pemilik kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Progresif dan Potensi Penyalahgunaan
Untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi, banyak pemilik kendaraan lebih dari satu yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan.
Dengan demikian, mereka hanya membayar pajak 2% untuk setiap kendaraan, bukan tarif progresif yang lebih mahal.
Berikut rincian tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pribadi berdasarkan Perda tersebut:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Kepemilikan kendaraan ditentukan berdasarkan kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat.
Potensi Penghapusan Pajak Progresif
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyatakan Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penghapusan pajak progresif.
Alasannya untuk mempermudah administrasi dan memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan.
Dengan penghapusan ini, diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih akurat, sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan masalah penyalahgunaan sistem pajak progresif dapat diminimalisir.
Ke depannya, sistem perpajakan kendaraan di Jakarta diharapkan lebih efektif dan efisien.