Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata terdiri dari dua lembar kertas. Banyak yang belum mengetahui perbedaan fungsi kedua lembar tersebut. Padahal, memahami perbedaan ini penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan Anda.
Kedua lembar ini seringkali terikat bersama, sehingga kerap dianggap sebagai satu kesatuan. Namun, salah satu lembar tersebut bukanlah STNK, melainkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Perbedaan STNK dan TBPKP
STNK adalah dokumen resmi yang menyatakan kendaraan Anda terdaftar dan sah digunakan di jalan raya. STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan memuat informasi penting seperti data pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku pajak.
Berbeda dengan STNK, TBPKP berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK. TBPKP berlaku selama satu tahun dan diperbarui setiap kali Anda membayar pajak tahunan.
Ciri Fisik STNK dan TBPKP
Secara fisik, Anda dapat membedakan keduanya. STNK memiliki empat kotak untuk pengesahan tahunan.
Sementara itu, TBPKP memuat rincian detail pembayaran pajak kendaraan Anda. Kedua dokumen ini sama-sama penting untuk dibawa saat berkendara.
Konsekuensi Tidak Memiliki STNK yang Sah
Mengoperasikan kendaraan tanpa STNK yang berlaku adalah pelanggaran hukum. Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi STNK dan pelat nomor yang masih berlaku.
Kehilangan STNK atau STNK yang sudah mati akan mengakibatkan kendaraan Anda tidak dapat beroperasi secara legal di jalan raya. Proses pengurusan STNK baru juga akan memerlukan waktu dan biaya tambahan.
Pentingnya Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak Tepat Waktu
STNK memiliki masa berlaku lima tahun, namun perlu dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Jangan sampai menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.
Di beberapa wilayah, seperti Jawa Barat, terdapat kebijakan penghapusan data kendaraan jika pajak menunggak selama dua tahun. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali dan dinyatakan tidak sah untuk beroperasi.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memonitor masa berlaku STNK dan membayar pajak tepat waktu. Hal ini akan menghindari masalah hukum dan memastikan kendaraan Anda selalu legal untuk digunakan.
Menjaga kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan TBPKP yang masih berlaku, merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Ketelitian dalam hal ini akan mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Dengan memahami perbedaan dan fungsi STNK serta TBPKP, diharapkan para pemilik kendaraan dapat lebih bertanggung jawab dalam mengurus administrasi kendaraannya. Ini penting untuk kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya.