Raih THR Lebaran: Tukar Uang Baru 2025 via BI Pintar dengan Mudah

Redaksi

Bank Indonesia (BI) resmi membuka penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 melalui program ‘Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)’. Program ini berlangsung dari 3 Maret hingga 27 Maret 2025, menawarkan metode penukaran online yang lebih efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan peningkatan dari program Serambi tahunan. Proses penukaran yang sepenuhnya online melalui situs web BI PINTAR (pintar.bi.go.id) bertujuan untuk meminimalisir antrian panjang dan memastikan proses penukaran berjalan lancar.

Sistem online ini memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran, seperti THR atau keperluan lainnya. Setelah mendaftar dan memilih lokasi serta jadwal di situs PINTAR BI, masyarakat dapat menukarkan uangnya di kas keliling BI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Cara Mudah Tukar Uang Baru di BI PINTAR

Proses penukaran uang melalui BI PINTAR sangat mudah. Masyarakat perlu mengakses situs pintar.bi.go.id, mendaftar, dan menyiapkan data diri yang diperlukan. Setelah pendaftaran berhasil, bukti pemesanan akan diberikan dan harus ditunjukkan saat penukaran.

Selanjutnya, pilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan. BI menyediakan berbagai titik penukaran di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat. Perhatikan ketersediaan kuota di setiap lokasi dan jadwal yang dipilih sebelum melakukan konfirmasi.

Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal yang tertera di bukti pemesanan. Bawalah bukti pemesanan (cetak atau digital) dan uang yang akan ditukarkan sesuai nominal yang telah dipesan. Pastikan uang yang dibawa dalam kondisi layak edar dan tersusun rapi.

Jadwal dan Batas Maksimal Penukaran

Penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode dengan jadwal pemesanan dan penukaran berbeda. Periode I: Pemesanan dibuka 3 Maret pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025. Periode II: Pemesanan dibuka 9 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.

Periode III: Pemesanan dibuka 16 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025. Periode IV: Pemesanan dibuka 23 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025. Batas maksimal penukaran uang per orang adalah Rp 4,3 juta.

Penting untuk diingat bahwa NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran. Pemesanan ulang hanya bisa dilakukan setelah periode penukaran yang sudah terlewati. Jumlah uang yang dapat ditukar juga bergantung pada ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi.

Uang logam maksimal 250 keping per pecahan, sementara uang kertas maksimal 100 lembar per pecahan. BI juga dapat memberikan uang pengganti dengan pecahan dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku. BI memastikan ketersediaan uang pecahan baru yang cukup untuk seluruh Indonesia dengan total uang layak edar (ULE) mencapai Rp 180,9 triliun.

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang baru 2025: Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).

Uang yang dibawa harus sesuai dengan nominal yang dipesan. Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar dan disusun rapi, tanpa selotip, perekat, atau staples. BI bekerja sama dengan berbagai bank untuk mempermudah proses penukaran di berbagai kota.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs PINTAR BI dan akun media sosial resmi BI. Dengan sistem online ini, diharapkan proses penukaran uang baru 2025 dapat berjalan lancar dan tertib, memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru menjelang hari raya.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat disarankan untuk melakukan pemesanan jauh hari sebelum tanggal penukaran yang diinginkan untuk menghindari kehabisan kuota. Perencanaan yang baik akan memastikan kelancaran proses penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran.

Also Read

Tags