Revisi UU TNI: DPR Pastikan Dwifungsi Tentara Tak Akan Bangkit Kembali

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan jaminan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Proses revisi telah melibatkan pembahasan mendalam dan menyerap masukan dari berbagai pihak. Hal ini memastikan supremasi sipil tetap dijaga.

“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan bahwa produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era Dwifungsi TNI,” tegas Farah dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Maret 2025. Pernyataan ini menekankan komitmen DPR untuk mencegah kembalinya peran ganda TNI.

Farah menjelaskan bahwa setiap pasal dalam revisi UU TNI dirancang sedemikian rupa agar peran dan fungsi TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil. Prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998 menjadi landasan utama dalam revisi ini. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan negara.

Penjelasan Detail Revisi UU TNI dan Jaminan Supremasi Sipil

RUU TNI yang direvisi memastikan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Hal ini secara tegas mencegah dominasi TNI dalam birokrasi sipil dan menjamin tidak akan ada kembalinya Dwifungsi TNI. Dengan demikian, peran TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya.

Revisi UU ini juga menegaskan otoritas sipil sebagai pengendali utama kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah. Supremasi sipil menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini, memastikan tidak akan ada pengaruh militer yang berlebihan dalam pemerintahan.

Farah menekankan bahwa revisi UU TNI tidak akan menyebabkan Dwifungsi, meskipun terdapat penyesuaian jabatan bagi prajurit aktif. Awalnya, terdapat rencana penempatan prajurit aktif di 15 kementerian/lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan yang lebih lanjut, jumlah ini menjadi 16 K/L.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Prajurit Aktif

Keenam belas kementerian dan lembaga tersebut meliputi: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) juga termasuk dalam daftar tersebut. Penempatan ini dirancang agar sesuai dengan keahlian dan kebutuhan khusus masing-masing lembaga.

Di luar 16 K/L tersebut, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain wajib mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. Ini merupakan jaminan nyata atas tidak adanya campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI.

“Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah kembali. Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI.

Kesimpulannya, revisi UU TNI ini bertujuan memperkuat pertahanan negara sembari tetap menjamin supremasi sipil. Penempatan terbatas prajurit aktif di beberapa kementerian/lembaga strategis dilakukan dengan pertimbangan keahlian dan kebutuhan, bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Proses revisi yang transparan dan partisipatif menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan demokrasi di Indonesia.

Exit mobile version