Ronald Tannur Dicekal, JPU Kejari Surabaya Siap Kasasi

Asa Ardiana

Ronald Tannur Dicekal, JPU Kejari Surabaya Siap Kasasi

Surabaya – Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, kini dicekal ke luar negeri. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, pencekalan Ronald dilakukan setelah pihaknya mengajukan permohonan. "Saat ini posisi (Ronald Tannur) sudah dicekal. Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi yang secara proaktif menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung," ujar Mia pada Selasa (14/8/2024).

Ronald Tannur Dicekal, JPU Kejari Surabaya Siap Kasasi

Mia juga mengungkapkan bahwa Ronald Tannur sempat bepergian ke luar negeri, namun ia tidak merinci negara tujuannya. "Sempat ada keluar (negeri)," ungkap Mia singkat.

Saat ini, Ronald Tannur diketahui telah kembali ke Surabaya. "Sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya (Ronald) di Surabaya," tambah Mia.

Terkait vonis bebas yang diterima Ronald, Tim JPU Kejari Surabaya saat ini tengah menyusun memori kasasi. "Waktunya 14 hari sudah kami menyatakan untuk kasasi. (Memori diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya," tegas Mia.

JPU berharap melalui kasasi, keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Vonis bebas ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Dini tewas akibat kekerasan. CCTV memperlihatkan Dini dilindas, sementara visum menunjukkan adanya bekas pukulan benda tumpul pada organ dalam Dini.

Kejati Jatim berharap pencekalan dan proses kasasi dapat memberikan keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keluarganya.

Also Read

Tags

Topreneur