SIM Indonesia Kini Lebih Modern, Bisa Dipakai di Luar Negeri

Asa Ardiana

SIM Indonesia Kini Lebih Modern, Bisa Dipakai di Luar Negeri

Jakarta, Topreneur – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini tampil dengan wajah baru yang lebih modern dan informatif. Perubahan ini tak hanya sekadar estetika, namun juga membawa dampak signifikan bagi para pengendara, khususnya saat bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, SIM Indonesia memang sudah diakui di beberapa negara, sehingga tak perlu SIM internasional. Namun, perubahan terbaru ini merupakan langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

SIM Indonesia Kini Lebih Modern, Bisa Dipakai di Luar Negeri

"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," ujar Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam keterangan resmi.

Perubahan yang paling mencolok adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM. Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

Selain itu, format baru SIM Indonesia juga menampilkan data pemilik dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini memastikan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di luar negeri.

Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Bagi warga negara Indonesia yang berkendara di Malaysia, SIM Internasional yang masih berlaku juga diperlukan untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di negeri jiran.

Dengan perubahan ini, diharapkan SIM Indonesia semakin mudah diterima di berbagai negara dan memudahkan para pengendara dalam bepergian ke luar negeri.

Also Read

Tags

Topreneur