SIM Mati? Dapatkan Pengurangan Denda! Cek Jadwal Buka Satpas Sekarang!

SIM Habis Masa Berlaku Saat Lebaran 2025? Ini Solusinya!

Libur Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 29 Maret hingga 7 April. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut, terdapat kebijakan khusus.

Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran

Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran 2025. Perpanjangan dapat dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru.

Pelayanan SIM di Satpas memang tutup selama periode tersebut, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025, diberikan kesempatan memperpanjang SIM pada tanggal 8-15 April 2025.

Lewat dari tanggal 15 April 2025, maka pemilik SIM wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM selama periode dispensasi ini tetap mengikuti prosedur standar. Beberapa dokumen penting perlu dipersiapkan.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi. SIM lama juga harus dibawa sebagai bukti kepemilikan.

Surat keterangan kesehatan juga dibutuhkan. Dokumen ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM atau melalui aplikasi Simpel Pol.

Hasil tes psikologi juga menjadi syarat wajib. Jangan lupa mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM secara lengkap.

Untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, dibutuhkan tambahan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Biaya SKUKP sebesar Rp 50.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

SIM A dan A Umum: Rp 80.000.

SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum: Rp 80.000.

SIM C, C1, C2: Rp 75.000.

SIM D dan D1: Rp 30.000.

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Tips dan Informasi Tambahan

Perencanaan yang baik sangat penting agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Manfaatkan waktu sebaik mungkin.

Pastikan Anda datang ke Satpas sebelum tanggal 15 April 2025 untuk menghindari pembuatan SIM baru.

Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya lebih efisien dan cepat.

Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Dengan memahami informasi di atas, diharapkan proses perpanjangan SIM Anda selama periode libur Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari pembuatan SIM baru yang lebih rumit. Semoga informasi ini bermanfaat!

Exit mobile version