SIM Mati? Perpanjang SEKARANG! Batas Akhir Pengurusan Tanpa Bikin Baru

Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025. SIM tersebut dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.

Batas Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025, berkesempatan memperpanjang SIM. Periode perpanjangan diberikan mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025.

Setelah tanggal 15 April 2025, pemilik SIM yang belum memperpanjang harus membuat SIM baru. Hal ini berarti mereka harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, beberapa persyaratan perlu dipenuhi. Dokumen penting yang dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan kesehatan.

Selain itu, juga diperlukan hasil tes psikologi (bisa dilakukan online), formulir pengajuan perpanjangan SIM yang lengkap, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Tes Kesehatan dan Psikologi

Pembuatan surat keterangan kesehatan dapat dilakukan di lokasi perpanjangan SIM. Sementara itu, tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.

Tes kesehatan dan psikologi ini penting untuk memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi tetap laik jalan. Hasil tes tersebut menjadi salah satu persyaratan penting perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya perpanjangan SIM A, misalnya, sebesar Rp 80.000.

Untuk SIM C, biayanya Rp 75.000, sedangkan SIM D sebesar Rp 30.000. Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Mengantisipasi Kepadatan

Penting bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk segera memperpanjang SIM. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan di kantor pelayanan SIM.

Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, Anda terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu. Manfaatkan masa dispensasi ini sebaik mungkin.

Proses perpanjangan SIM cukup mudah selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan begitu, pengendara dapat kembali mengendarai kendaraannya secara legal. Semoga informasi ini bermanfaat.

Exit mobile version