Skandal Gratifikasi MA Zarof Ricar: Satu Laporan, Sepuluh Tahun Rahasia?

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar kasus, hanya melaporkan satu kali gratifikasi selama periode 2012-2022.

Hal ini terungkap dalam kesaksian Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK, Indira Malik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Laporan Gratifikasi Zarof Ricar: Hanya Satu Kali dalam 10 Tahun

Indira Malik menjelaskan, laporan gratifikasi Zarof Ricar tersebut berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta.

Penerimaan karangan bunga ini terjadi pada pernikahan putra Zarof di Hotel Bidakara Jakarta pada 30 Maret 2018.

Analisis KPK terhadap Laporan Gratifikasi

KPK menganalisis laporan tersebut dan menyimpulkan penerimaan karangan bunga masih dalam batas yang diperbolehkan.

Oleh karena itu, penerimaan tersebut tidak dianggap sebagai suap dan tidak ditetapkan sebagai milik negara.

Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang tersebut menghadirkan Zarof Ricar sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa penuntut umum mendalami keterangan Indira Malik terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Zarof selama periode 2012-2022.

Pertanyaan Jaksa dan Jawaban Saksi

Jaksa menanyakan apakah ada laporan gratifikasi lain selain penerimaan karangan bunga tersebut.

Indira Malik menjawab bahwa tidak ada laporan gratifikasi lain yang dilaporkan Zarof Ricar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari upaya ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian kekasihnya.

Meirizka Widjaja kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat, yang selanjutnya melibatkan Zarof Ricar untuk melobi hakim agar Ronald Tannur divonis bebas.

Proses Hukum dan Vonis Akhir

Suap diberikan, dan Ronald Tannur divonis bebas. Namun, vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan setelah terbukti adanya suap.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Kasus ini mengungkap praktik suap dalam sistem peradilan dan minimnya pelaporan gratifikasi oleh pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Exit mobile version