Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyelidiki temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Tujuh dari sembilan produk tersebut bahkan telah tersertifikasi halal sebelumnya, memicu pertanyaan besar mengenai proses sertifikasi yang dilakukan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap bagaimana produk-produk tersebut bisa lolos sertifikasi halal. Penyelidikan meliputi bahan baku, proses produksi, dan waktu pengajuan sertifikasi.
Sembilan Produk Pangan Terindikasi Mengandung Babi
Hasil uji ulang laboratorium BPJPH menunjukkan adanya kandungan porcin, unsur yang berasal dari babi, dalam sembilan produk pangan olahan. Produk-produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan sementara.
Langkah penarikan dan penghentian izin edar dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sertifikasi halal.
Daftar Produk dan Tindakan yang Dilakukan
BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Produk-produk tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada kemasannya.
Tujuh produk telah bersertifikat halal, sementara dua produk lainnya belum. Semua produk telah ditarik dari peredaran, namun sanksi yang diberikan berbeda berdasarkan status sertifikasinya.
Produk Bersertifikat Halal yang Terindikasi Mengandung Babi
Tujuh produk bersertifikat halal yang terindikasi mengandung babi meliputi beberapa jenis marshmallow dengan berbagai rasa dan bentuk, serta bahan tambahan pangan pembentuk gel. Produsen dan importir produk-produk ini beragam, sebagian berasal dari Filipina dan China.
BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Perusahaan terkait harus memperbaiki kemasan dan komposisi produk mereka sebelum dapat kembali beredar.
Produk Belum Bersertifikat Halal yang Terindikasi Mengandung Babi
Dua produk lainnya yang belum bersertifikasi halal juga terindikasi mengandung babi. BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kedua produk ini juga berasal dari produsen di China dan diimpor oleh perusahaan yang berbeda di Indonesia. BPOM sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak perusahaan yang bersangkutan.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Pentingnya Transparansi
BPJPH berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut proses sertifikasi halal yang memungkinkan produk-produk tersebut lolos. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kejadian ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi halal. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat dan jujur mengenai produk yang dikonsumsinya.
Ke depan, diharapkan peningkatan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan di Indonesia. Perbaikan sistem dan peningkatan transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi produsen dan importir untuk selalu jujur dan terbuka dalam mencantumkan komposisi produk pada kemasan. Keterbukaan ini akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dan melindungi mereka dari produk yang tidak sesuai dengan klaimnya.