Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Hotel Probolinggo

Asa Ardiana

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Hotel Probolinggo

Probolinggo, Topreneur – Seorang suami siri berinisial DS (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, M (36), di kamar hotel di Kecamatan Tongas, Probolinggo. Korban ditemukan tewas dengan bekas cekikan di leher dan benturan keras di kepala.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil autopsi, keterangan saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan. "Tersangka merupakan teman kencan atau teman check in korban, meski sampai saat ini belum mengaku. Kami juga memastikan bahwa korban tidak dalam keadaan hamil," ujar Oki kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Hotel Probolinggo

Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban. "Dari keterangan ahli, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak korban. Selain itu, ditemukan juga bekas cekikan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigen," jelas Oki.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, DS bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Ia berdalih bahwa korban meninggal karena tersedak permen.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 20.15 WIB, ketika M ditemukan tewas di kamar Hotel Bromo Indah, Desa Bayeman, Tongas, Kabupaten Probolinggo. Korban merupakan warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Polisi mengamankan DS yang disebut sebagai suami siri korban. DS merupakan warga Desa Pohsangit Leres, Wonomerto, Probolinggo.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar

Topreneur