Surat Keterangan Beredar, KPU Maros Tetap Tolak Calon Wakil Bupati

Mas Addy

Surat Keterangan Beredar, KPU Maros Tetap Tolak Calon Wakil Bupati

Topreneur – Polemik calon Wakil Bupati Maros yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tes kesehatan semakin panas. Pasca beredarnya surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika atas nama Suhartina Bohari di media sosial, KPU Maros menegaskan tidak akan mengubah keputusannya.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta tertanggal 9 September itu mencantumkan nama dr Ruth Adrian Melany sebagai dokter pemeriksa dan Dwicahyanti Utama sebagai petugas pemeriksa.

Surat Keterangan Beredar, KPU Maros Tetap Tolak Calon Wakil Bupati

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melihat surat tersebut di media sosial. Namun, ia menegaskan bahwa hasil tes kesehatan dari lembaga lain tidak dapat membatalkan hasil TMS yang dikeluarkan oleh tim kesehatan yang ditunjuk KPU.

"Hasil tes kesehatan dari lembaga lain tidak bisa mengubah status TMS, kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," tegas Jumaedi.

KPU Maros menunjuk RSP Unhas sebagai tim pemeriksa kesehatan. Hasil pemeriksaan RSP Unhas menyatakan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat, namun KPU tidak dapat merinci hasil tersebut karena bersifat privat.

"Kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan hanya RSP Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah," jelas Jumaedi.

Jumaedi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan RSP Unhas bersifat final. "Jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami, kami tidak bisa menerimanya," pungkasnya.

Also Read

Tags

Topreneur