Terungkap! 8 Korban Dukun Cabul Mojokerto, Dua Dewasa

Elyas Yasak, atau yang dikenal sebagai Pakde (50), seorang dukun asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perkosaan terhadap delapan korban. Yang mengejutkan, dua dari korbannya adalah perempuan dewasa.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang gadis berusia 13 tahun, melaporkan tindakan bejat Pakde. Gadis yang merupakan tetangga dekat pelaku ini mengaku telah disetubuhi lebih dari sepuluh kali sejak duduk di kelas 5 SD hingga terakhir kali pada 10 April 2025.

Korban Anak dan Dewasa

Ayah dari gadis 13 tahun tersebut, TB (32), mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan perkosaan Pakde mencapai delapan orang. Semua korban merupakan tetangga di desa yang sama.

Lima di antara korban diduga diperkosa saat masih anak-anak beberapa tahun lalu. Mereka baru berani berbicara setelah dewasa dan menikah.

Dua korban dewasa lainnya diduga disetubuhi Pakde ketika mengalami masalah ekonomi, rumah tangga, atau kesehatan. TB menduga pelaku menggunakan hipnotis, namun ia tak dapat memastikannya.

Korban-korban dewasa ini takut melaporkan kejadian karena pelaku dianggap sebagai orang terpandang di kampung tersebut.

Lapor Polisi Setelah Bertahun-tahun

Selain laporan TB, MNH (48) juga melaporkan Pakde ke Polres Mojokerto Kota pada 19 April 2025. Putrinya, kini berusia 22 tahun, mengaku telah diperkosa Pakde sekitar sepuluh kali sejak kelas 2 SMP hingga kelas 1 SMA.

MNH dan Pakde memiliki hubungan keluarga dan rumahnya bersebelahan. Putrinya baru memberanikan diri melapor setelah mendengar kasus serupa yang dilaporkan TB.

MNH berharap pelaporan ini dapat memberikan keadilan bagi putrinya dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Ia juga mengetahui adanya korban lain yang belum berani melapor.

Korban lain enggan melapor karena sudah menikah dan takut merusak rumah tangganya.

Penyelidikan dan Imbauan Kepolisian

Polisi telah menangkap Elyas pada malam hari yang sama saat laporan pertama diterima. Saat penangkapan, Elyas sedang mengobrol di rumah TB.

Saat ini, Elyas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ipda Slamet Haryono, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, menyatakan kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau mereka untuk segera melapor.

Polisi akan mengembangkan penyelidikan jika ada laporan baru yang masuk.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan keberanian korban untuk melaporkan tindak kejahatan seksual. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

Topreneur
Exit mobile version