THR Ojol Rp50 Ribu? Prabowo Ditipu, Aplikasi Ojek Online Diprotes!

Asosiasi ojek online Garda Indonesia menyoroti kekecewaan para driver yang hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000.

Jumlah tersebut jauh di bawah ekspektasi, bahkan dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tuduhan Penipuan terhadap Aplikator Ojol

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengecam keras perusahaan ride-hailing yang dinilai melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Surat edaran tersebut mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Igun menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan aplikasi tersebut telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mereka mengklaim BHR hampir mencapai Rp 1 juta, padahal sebagian besar driver hanya menerima Rp 50.000.

Hal ini dianggap sebagai bentuk penipuan yang merugikan para driver ojol di seluruh Indonesia.

Ancaman Aksi dan Aturan BHR

Berdasarkan aturan, mitra driver berhak atas BHR sebesar 20% dari penghasilan bulanan tahun lalu.

Dengan bonus Rp 50.000, berarti penghasilan bulanan driver hanya sekitar Rp 250.000.

Angka ini jauh dari realita pendapatan driver ojol yang umumnya mencapai jutaan rupiah per bulan.

Igun mengancam akan mempersatukan seluruh driver ojol di Indonesia untuk melawan arogansi aplikator.

Keluhan serupa banyak beredar di media sosial, bahkan banyak yang menerima jauh di bawah Rp 50.000.

Gojek, salah satu perusahaan ojol besar, memiliki sistem kategori untuk penentuan BHR.

Kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, menerima BHR hingga Rp 900.000 (roda dua) dan Rp 1.600.000 (roda empat).

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan besaran BHR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bersih di setiap kategori.

Perbedaan signifikan antara klaim perusahaan dan realita yang diterima driver menjadi sorotan utama.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.

Ke depan, pengawasan dan perlindungan terhadap kesejahteraan driver ojol perlu diperkuat.

Exit mobile version