Tiga Remaja Pesilat di Surabaya Curi Motor Pengendara yang Bannya Bocor

Asa Ardiana

Tiga Remaja Pesilat di Surabaya Curi Motor Pengendara yang Bannya Bocor

Surabaya – Kembali terjadi aksi kejahatan yang melibatkan oknum pesilat di Surabaya. Kali ini, tiga remaja pesilat di Karangpilang, Surabaya, mencuri motor milik pengendara yang bannya bocor. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari (28/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah warung kopi di Jalan Raya Mastrip, Surabaya.

Korban, M Fatthikudin (20), sedang menuntun motornya yang bannya bocor bersama temannya. Saat mencari tukang tambal ban, mereka berpapasan dengan sekelompok orang yang diduga dari perguruan silat. Kelompok tersebut membawa senjata tajam seperti parang, rantai, dan beberapa senjata lainnya sambil berteriak-teriak.

Tiga Remaja Pesilat di Surabaya Curi Motor Pengendara yang Bannya Bocor

"Korban dan temannya ketakutan dan lari bersembunyi, meninggalkan motornya di pinggir jalan," ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian, pada Rabu (14/8/2024).

Saat korban kembali, motornya sudah raib. Warga sekitar mengatakan bahwa motor tersebut dibawa kabur oleh sekelompok pesilat yang melintas.

"Menurut keterangan warga, motor tersebut diambil oleh tiga orang oknum pesilat," jelas Risky.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpilang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga remaja pesilat yang terlibat dalam pencurian tersebut.

"Ketiga pelaku masing-masing berperan dalam mengambil dan mendorong sepeda motor," ungkap Risky.

Ketiga pelaku yang masih di bawah umur, berinisial SH (16), MH (15), dan FF (16), semuanya warga Surabaya. Mereka diamankan bersama motor hasil curian yang masih disembunyikan dan belum sempat dijual.

"Kami terpaksa mengamankan ketiga pelaku karena tindakan mereka sudah termasuk pencurian dengan pemberatan," tegas Risky.

Atas perbuatannya, ketiga remaja pesilat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4e KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Also Read

Tags

Topreneur