Tiga Tersangka Korupsi RPH Unggas Lamongan Ditahan Polisi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 23 April 2025.

Ketiga tersangka, SA, MW, dan DMA, memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Ditahan di Dua Lokasi Berbeda

Tersangka SA ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sementara MW dan DMA ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.

Perbedaan lokasi penahanan ini dikarenakan SA mengajukan Justice Collaborator pada 13 Februari 2025. Hal ini memberikannya hak atas pemisahan tempat penahanan, sesuai Pasal 10 huruf a UU 31 No 13.

Peran Masing-Masing Tersangka dan Kerugian Negara

MW berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

SA menjabat sebagai Direktur Perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

DMA bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan RPH-U.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 331.616.854.

Barang Bukti yang Dikumpulkan

Selain menahan para tersangka, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi 53 dokumen, satu buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 88.193.997.

Bukti-bukti tersebut akan menjadi pendukung penting dalam proses hukum selanjutnya.

Proses Hukum Berlanjut

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut.

Kejari Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ketegasan Kejari Lamongan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi.

Topreneur
Exit mobile version