Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengusulkan agar TNI diberi kewenangan tambahan dalam mengatasi permasalahan narkotika. Usulan ini tercantum sebagai poin tambahan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di dalam Revisi Undang-Undang TNI.
Utut menekankan bahwa kewenangan tambahan ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri dalam penanganan narkoba. “Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana,” jelas Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Meskipun demikian, Utut belum dapat menjelaskan secara detail mekanisme penanganan narkoba oleh TNI. DPR RI dan pemerintah masih akan membahas lebih lanjut terkait hal ini. “Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius. Penjelasannya masih 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Utut menyebutkan bahwa RUU TNI yang direvisi akan menambahkan tiga jenis operasi militer non-perang, sehingga totalnya menjadi 17 jenis. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dua dari tiga penambahan tersebut berkaitan dengan siber dan narkoba.
TB Hasanuddin menjelaskan, penambahan operasi militer non-perang terkait siber bertujuan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sedangkan terkait narkoba, meskipun TNI terlibat, revisi RUU TNI secara tegas menyatakan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba. “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tegasnya.
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI
Berikut daftar 14 Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI sebelum revisi UU TNI, ditambah 3 poin baru yang diusulkan:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
- Pertahanan siber
- Penanggulangan narkoba
- [poin tambahan ketiga]
Perlu ditekankan bahwa peran TNI dalam penanggulangan narkoba masih membutuhkan detail peraturan dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Polri. Proses revisi RUU TNI diharapkan dapat mengakomodir hal ini dengan bijak dan terukur.
Revisi UU TNI juga dijamin tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
Penjelasan lebih lanjut mengenai poin tambahan ketiga dalam revisi RUU TNI masih belum diungkapkan secara rinci oleh pihak DPR. Namun, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.