USG Kandungan: Prosedur Tepat, Dampingi Pasien untuk Hasil Akurat

Redaksi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan (obgyn) belakangan ini mengkhawatirkan masyarakat. Kejadian ini menyoroti pentingnya bagi ibu hamil untuk memahami hak-hak mereka selama menjalani pemeriksaan, khususnya USG (ultrasonografi).

Pentingnya perlindungan dan keamanan pasien selama proses pemeriksaan medis menjadi sorotan utama. Artikel ini akan membahas panduan bagi ibu hamil, praktik pemeriksaan USG yang benar, serta gambaran terkini mengenai proporsi dokter kandungan pria dan wanita di Indonesia.

Hak Pasien Selama Pemeriksaan USG

Setiap pasien, terutama ibu hamil, berhak atas lingkungan pemeriksaan yang aman dan nyaman. Pendampingan selama pemeriksaan merupakan hak yang mutlak.

Di semua fasilitas kesehatan, pasien berhak didampingi perawat atau bidan wanita selama pemeriksaan USG. Kehadiran keluarga juga sangat dianjurkan untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan.

Bila dokter tidak didampingi, pasien berhak mempertanyakannya. Kehadiran keluarga dapat meminimalisir potensi kesalahpahaman atau kejadian yang tidak diinginkan.

Dokter Ardiansjah Dara Sjahruddin, SpOG, menekankan pentingnya pendampingan ini. Beliau bahkan menyatakan bahwa pemeriksaan USG oleh dokter pria tanpa pendamping perempuan sebaiknya dihindari.

Prosedur Pemeriksaan USG yang Benar

Dokter obgyn, dr I Gusti Ayu Sri Darmayani, SpOG, menjelaskan teknik pemeriksaan USG yang benar. Hanya satu tangan dokter yang digunakan selama pemeriksaan.

Tangan satunya digunakan untuk mengoperasikan alat USG, sementara tangan lainnya digunakan untuk memandu alat dan memeriksa monitor. Posisi tangan dokter tidak boleh masuk ke area yang tidak perlu.

Jika pemeriksaan memerlukan akses ke area ulu hati, pasien akan diberi tahu dan diminta izin terlebih dahulu. Pasien berhak menolak jika merasa tidak nyaman.

Pemeriksaan di area ulu hati umumnya dilakukan pada akhir kehamilan karena ukuran janin yang membesar. Selalu diutamakan kenyamanan dan persetujuan pasien.

Rasio Dokter Kandungan Pria dan Wanita di Indonesia

Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, Ketua Umum POGI, menjelaskan bahwa profesi dokter kandungan selama ini didominasi laki-laki.

Rasio dokter kandungan pria dan wanita telah mengalami perubahan signifikan. Dahulu mencapai 1:3, kini mendekati seimbang, sekitar 2:3.

Beberapa faktor menyebabkan hal ini, termasuk beban kerja yang berat, stres tinggi dalam menangani dua nyawa sekaligus, dan tuntutan pendidikan yang tinggi.

Selain itu, dokter kandungan dituntut siap siaga 24 jam dan menangani operasi yang kompleks, seperti operasi tumor dan kanker. Hal ini tentu membutuhkan stamina dan mental yang kuat.

Perubahan rasio ini menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan dalam bidang kebidanan dan kandungan. Ini merupakan perkembangan positif dalam dunia kesehatan reproduksi di Indonesia.

Peningkatan jumlah dokter kandungan wanita diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi ibu hamil selama proses pemeriksaan dan perawatan.

Dengan memahami hak-hak pasien dan prosedur pemeriksaan yang benar, diharapkan kejadian pelecehan seksual dapat diminimalisir dan keamanan pasien selama proses pemeriksaan kesehatan terjamin.

Also Read

Tags

Topreneur