Jelang Lebaran 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi peningkatan signifikan dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Prediksi ini didasarkan pada tren serupa yang teramati pada tahun sebelumnya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa peningkatan permintaan ini diperkirakan akan terjadi baik pada layanan BNPL yang disediakan perusahaan pembiayaan maupun pada pinjaman online secara umum. Namun, OJK berharap peningkatan ini dapat terkendali untuk mencegah peningkatan Non-Performing Financing (NPF) atau kredit macet di masa mendatang. “Diperkirakan terjadi peningkatan permintaan pembiayaan BNPL oleh PP dan Pindar menjelang lebaran tahun ini, namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF ke depan,” ujarnya.
Data Januari 2025 menunjukkan pertumbuhan pesat pada sektor ini. Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat 41,9% year-on-year (yoy) dibandingkan Desember 2024, mencapai Rp 7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37%. Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjol di bulan yang sama tumbuh 29,94% yoy, mencapai Rp 78,50 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) terjaga stabil di 2,52%.
Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Kemudahan akses dan kecepatan proses menjadi faktor pendorong utama. “Pertumbuhan kinerja Pindar dan BNPL yang didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang masih terjaga stabil tersebut menunjukkan masih tingginya demand/permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital antara lain pembelian produk melalui e-commerce,” jelas Agusman.
Analisis Lebih Dalam Mengenai Pinjaman Online dan BNPL
Peningkatan transaksi e-commerce menjelang Lebaran menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan pinjol dan BNPL. Banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan tambahan selama periode tersebut, mulai dari pembelian tiket perjalanan, pakaian baru hingga keperluan rumah tangga. Namun, perlu diwaspadai potensi peningkatan NPF jika masyarakat kurang bijak dalam mengelola keuangannya.
OJK telah secara aktif melakukan pengawasan terhadap industri pinjol dan BNPL untuk memastikan perlindungan konsumen. Regulasi yang ketat dan edukasi keuangan kepada masyarakat menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan layanan ini dan memastikan keberlanjutan industri. Penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam, serta merencanakan pengeluaran dengan cermat.
Peran OJK dalam Pengawasan Industri Pinjol dan BNPL
OJK berperan penting dalam mengawasi dan mengatur industri pinjol dan BNPL di Indonesia. Mereka menetapkan regulasi untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti bunga yang terlalu tinggi atau penagihan yang tidak etis. Selain itu, OJK juga melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan ini.
Pengawasan yang ketat dan regulasi yang komprehensif sangat diperlukan untuk memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Penting bagi OJK untuk terus memantau perkembangan industri dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan, serta memastikan transparansi informasi kepada masyarakat.
Tips Bijak Menggunakan Pinjol dan BNPL
Data OJK mencatat outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol pada Januari 2025 mencapai Rp 78,50 triliun, meningkat 29,94% dibandingkan bulan sebelumnya. “Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94% year on year, di Desember 2024 tercatat 29,14% year on year dengan nominal (menjadi) sebesar Rp 78,50 triliun,” ungkap Agusman dalam konferensi pers.
Kesimpulannya, peningkatan penggunaan pinjol dan BNPL menjelang Lebaran 2025 merupakan tren yang perlu dipantau dengan cermat. OJK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri ini, sekaligus melindungi konsumen dari potensi risiko. Kesadaran dan kehati-hatian dari masyarakat juga sangat penting untuk mencegah masalah keuangan di kemudian hari.