Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Pada Desember 2024, angka tersebut mencapai Rp 77,07 triliun, naik dari Rp 75,60 triliun pada bulan November 2024. Kenaikan ini menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pendanaan perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending. Pada Desember 2024, kontribusinya mencapai 60%, meningkat sedikit dari 59% pada bulan November 2024. Bank digital berperan signifikan dalam pendanaan ini.
Meskipun maraknya fintech bermasalah, dampaknya terhadap peningkatan NPL (Non-Performing Loan) bank belum signifikan. Namun, OJK tetap melakukan pengawasan ketat. Bank-bank diminta meningkatkan pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit yang melibatkan fintech P2P lending.
Langkah-langkah OJK dalam Pengawasan Pinjol
OJK telah mengeluarkan sejumlah instruksi kepada perbankan untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh kerjasama dengan fintech P2P lending. Beberapa langkah tersebut antara lain:
“Antara lain meminta Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” jelas Dian Ediana Rae.
Selanjutnya, “Dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut,” tambahnya.
“Atas pemberian kredit dengan skema channeling, Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” terang Dian.
Tantangan dan Prospek P2P Lending di Indonesia
Pertumbuhan pesat P2P lending di Indonesia diiringi oleh tantangan regulasi dan pengawasan. Pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat untuk menghindari jerat pinjol ilegal juga menjadi fokus utama. OJK akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan implementasi regulasi yang efektif.
OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending di tahun 2025. Prioritas utama adalah penerapan prinsip prudential banking untuk mitigasi risiko kredit. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Ke depan, kolaborasi yang lebih erat antara OJK, perbankan, dan pelaku industri fintech P2P lending sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan dalam mengatur industri ini.
Perlu adanya peningkatan literasi keuangan di masyarakat agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol. Pentingnya memilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK juga harus terus disosialisasikan.
(ada/ara)